Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Calon Kepala Daerah

Jumat 06 Nov 2020 01:03 WIB

Red: Bayu Hermawan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK mengatakan pihaknya menyelidiki dugaan korupsi calon kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan peserta Pilkada Serentak 2020.

"KPK bahkan telah memulai penyelidikan pada beberapa pasangan yang ikut dalam penyelenggaran pilkada ini," ucap Nawawi saat webinar Pembekalan Cakada Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Barat yang disiarkan akun YouTube kanal KPK, Kamis (5/11).

Baca Juga

Namun, Nawawi tak menjelaskan lebih lanjut siapa pasangan calon kepala daerah yang tengah diselidiki tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pasangan calon tersebut berada di luar Provinsi Sulawesi Utara.

"Alhamdulillah, kalau bisa kami sebutkan itu berada di luar Sulawesi Utara," ujarnya. Nawawi.

KPK, lanjut Nawawi, akan terus mengawasi proses pilkada agar tidak ternodai oleh praktik korupsi. "Kami ingin memastikan bahwa tim KPK terus melakukan pemantauan di tengah penyelenggaraan pilkada ini. Terlebih, dalam situasi kondisi pandemi seperti kita hadapi bersama ini," ujarnya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil kebijakan seperti di Polri dan Kejaksaan Agung yang menangguhkan atau menunda penanganan tindak pidana korupsi calon kepala daerah selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

"KPK tidak mengambil kebijakan seperti rekan-rekan aparat penegak hukum lain di kepolisian atau kejaksaan yang menangguhkan atau menunda penanganan penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara tindak pidana korupsi di sela-sela masa seperti ini. KPK tidak melakukan kebijakan seperti itu," kata Nawawi.

KPK memastikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah itu masih terus berjalan tanpa ditangguhkan.

"Dalam kondisi seperti ini jika kemudian KPK menemukan praktik indikasi tindak pidana korupsi, KPK akan melakukan pada saat sekarang juga," katanya menegaskan.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler