Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Mendagri Tegur 67 Pemda terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Ahad 01 Nov 2020 08:56 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 (ilustrasi)

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 (ilustrasi)

Foto: ANTARA/Teguh prihatna
Mendagri menegus 67 Pemda terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Kemendagri memberikan waktu tiga hari kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (1/11).

Baca Juga

Menurut catatan Inspektorat Jenderal Kemendagri, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaian ASN.

Tumpak menambahkan, pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi. Selain itu, terdapat 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi serta sembilan pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri. Gubernur yang mendapat teguran antara lain gubernur Jambi, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Sementara bupati yang mendapatkan teguran di antaranya bupati Asahan, Asmat, Bandung, Banggai, Banjar, Boven Digul, Bulukumba, Buton Utara, Cianjur, Dompu, Gowa, Halmahera Timur, Indragiri Hulu, Jember, Kepulauan Meranti, Kepulauan Selayar, Konawe, Konawe Utara, Kuantan Singingi, Limapuluh, Lingga, Lombok Utara, Majene, Mamberamo Raya, Maros, Merauke, Mojokerto, Muaro Jambi, Muna, Muna Barat, Nias Selatan, Pandeglang, Pangkajene dan Kepulauan, Pasangkayu, Pelalawan, Pesisir Barat, Sidoarjo, Sijunjung, Simalungun, Solok, Sukabumi, Sumba Timur, Supiori, Tana Toraja, Tasikmalaya, Tojo Una-una, Toli-toli, dan Wakatobi.

Sedangkan, wali kota yang ditegur Mendagri karena belum menindaklanjuti rekomendasi KASN ialah wali kota Batam, Binjai, Bontang, Makassar, Mataram, Pariaman, Samarinda, Solok, dan Surabaya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler