Tuesday, 28 Syawwal 1445 / 07 May 2024

Tuesday, 28 Syawwal 1445 / 07 May 2024

Bea Cukai Bekuk Sindikat Narkotika Internasional

Rabu 02 Sep 2020 16:51 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan paket narkoba jenis ekstasi dari Amsterdam Belanda ke Indonesia.

Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan paket narkoba jenis ekstasi dari Amsterdam Belanda ke Indonesia.

Foto: istimewa
Salah seorang anggota sindikat adalah mantan Polisi yang juga residivis

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan paket narkoba jenis ekstasi dari Amsterdam Belanda ke Indonesia.

Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket berupa narkotika dari Belanda yang masuk ke Indonesia dan memberikan informasi tersebut kepada Bea Cukai. Bareskrim dibantu oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi. Dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin dan diketahui bahwa paket tertahan satu hari di Singapura.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan menyatakan, “dari kasus ini empat pelaku ditangkap dari hasil pengembangan bersama.” Empat pelaku yang ditangkap adalah H alias Anto, S alias Doyok (napi Rutan Makassar), HS (napi Lapas Narkotika Sungguminasa), dan HL alias Ardi (napi Lapas Narkotika Sungguminasa). H disebutkan mantan anggota kepolisian yang sudah keluar masuk penjara akibat kasus serupa.

Paket ekstasi dari Belanda itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus 2020. Paket tersebut disimpan dalam koper dan didapati ekstasi seberat 2.074 gram dan akan dikirimkan ke Makassar. “Pengirim paket tertera atas nama JC, warga negara Belanda, dengan tujuan (pengirimannya atas nama) As dengan tujuan alamat Makassar, Sulawesi Selatan,” tambah Finari.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2020 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler