Selasa 30 Oct 2018 17:39 WIB

Pemerintah Diminta Serius Tekan Paham Intoleran di Kampus

Meski terlambat tetapi Permenristekdikti tentang pembinaan ideologi patut diapresiasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Aksi radikalisme (ilustrasi)
Foto: indianmuslimobserver.com
Aksi radikalisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO Alvara Research Centre Hasanuddin Ali menilai perlu ada upaya serius dari pemerintah untuk menekan paham-paham intoleransi, anti-NKRI dan radikalisme. Karena itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dinilai tepat.

"Sebenarnya cukup terlambat jika pembinaan ideologi dilakukan sekarang. Tapi itu baik dilakukan dan perlu diapresiasi," kata Hasanuddin saat dihubungi Republika, Selasa (30/10).

Dia juga sependapat, jika organisasi ekstra dilibatkan dalam upaya pembinaan ideologi kepada mahasiswa di perguruan tinggi. Karena menurut dia organisasi ekstra telah cukup berkontribusi, di samping peran organisasi intra kampus yang juga sangat penting.

"Salah satu stake holder yang menurut kita bagus dan memiliki pengaruh besar itu memang organisasi ekstra, terutama yang tergabung dalam kelompok Cipayung Plus. Jadi organisasi ekstra dan intra mesti seiring dalam hal ini," kata Hasanuddin.

(Baca: Rektor IPB Sambut Baik Permenristekdikti Pembinaan Ideologi)

Dalam membina ideologi bangsa di perguruan tinggi, kata dia, membutuhkan harmonisasi dan keterlibatan dari banyak pihak. Semakin banyak pihak yang terlibat, kata dia, maka dipastikan berhasil menekan paham-paham intoleran dan anti NKRI di kampus.

Hasanuddin menyampaikan berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Dari hasil survey di atas, kata Hasanuddin, urgensi untuk melakukan pembinaan ideologi kebangsaan di kampus sudah mendesak. Karena itu diharapkan dengan dibentuknya Permenristekdikti 55/2018 bisa direalisasikan secara optimal dan mampu menumbuhkan nasionalisme di kampus.

Diketahui, pada Senin (29/10) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement