Selasa 30 Oct 2018 16:51 WIB

Rektor IPB Sambut Baik Permenristekdikti Pembinaan Ideologi

Kampus tidak bisa sendiri, tetapi harus berkolaborasi dengan pihak luar

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
IPB
IPB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyambut baik diterbitkannya Permenristekdikti 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Mahasiswa. Pelibatan organisasi ekstra kampus, dinilai Arif sebagai kesempatan baik untuk melakukan kolaborasi dalam rangka mengembangkan potensi kepemimpinan mahasiswa.

"Kampus tidak bisa sendiri tetapi harus berkolaborasi dengan pihak luar, seperti ormas kemahasiswaan. Masing-masing harus membuka diri dan di IPB sendiri no problem karena dari dulu kami (rektorat dan organisasi ekstra) harmonis," kata Arif saat dihubungi Republika, Selasa (30/10).

Organisasi ekstra kampus sudah lama di luar kampus. Untuk itu kata Arif, perlu ada percepatan adaptasi agar program yang dikembangkan cocok dengan era baru kampus yang lebih dinamis dan progresif.

Jangan sampai, lanjut dia, organisasi ekstra kampus masih menawarkan program-program jadul yang sebenarnya cocok untuk tahun 1970-an. Karena di era digital, generasi milineal memiliki preferensi yang berbeda dengan generasi masa lalu.

"Organisasi ekstra kampus harus baca tanda-tanda tersebut. Organisasi ekstra harus juga bisa mengikuti dinamika baru di kampus seiring dengan berkembangnya gerakan milineal," jelas dia.

Dengan aturan ini dia pun berharap akan menghadirkan sinergi antara organisasi ekstra dan intra kampus. Sehingga sinergi tersebut mampu membuat kampus makin dinamis dan adaptif terhadap dinamika perubahan.

Diketahui, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah meluncurkan Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, kemarin. Peluncuran Permenristekdikti tersebut sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.

Menristekdikti Muhammad Nasir menyampaikan, berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.

Permenristekdikti tersebut juga mengatur agar semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB berada di pengawasan rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement