Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Saracen Dinilai Ingin Memecah Belah Indonesia

Kamis 24 Aug 2017 15:19 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Qommarria Rostanti

Ilustrasi Hate Speech

Ilustrasi Hate Speech

Foto: Foto : MgRol_94

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap kelompok sindikat penebar ujaran kebencian dan SARA di media sosial bernama Saracen. Menurut Mahyudin, pemerintah dan aparat penegak hukum sudah seharusnya tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menebarkan isu mengancam persatuan dan kesatuan.

"Penebar perpecahan masyarakat maka harus ditindak sesuai hukum," ujar Mahyudin usai melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di hadapan ratusan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (24/8).

Dia menyebut, aparat hukum bisa langsung menindak tanpa perlu menunggu ada laporan pengaduan. "Sebab itu bukan delik aduan, UU sudah ada sehingga harus diproses secara hukum," ujarnya.

Mahyudin enggan berspekulasi lebih jauh terkait pihak yang berada di balik sindikat Saracen tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pengungkapan pihak yang menunggangi sindikat meresahkan publik kepada penegak hukum. Meski begitu, dia meyakini, sindikat tersebut adalah kelompok yang tidak menginginkan bangsa Indonesia bersatu dan maju.

"Bisa jadi sponsor di belakang yang tidak ingin lihat Indonesia bersatu karena ancaman ingin pecah belah bangsa selalu ada mulai dari Indonesia merdeka, nggak pernah berhenti sampai sekarang sehingga aparat hukum harus tegas dan masyarakat ikut bantu waspadai hal itu," jelas politikus dari Partai Golkar tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri meringkus sindikat penyedia jasa pembuat konten bermuatan kebencian dan hoax yang menggunakan nama Saracen. Polisi mengamankan tiga orang, yakni MFT (43 tahun), JAS (32 tahun), dan SRN (32 tahun) yang memiliki peran yang berbeda dan ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Kasubdit I Direktorat Siber Polri, Kombes Irwan Anwar, mengatakan, MFT yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara, merupakan ketua grup Saracen. Dia bergerak di bidang media informasi dan berperan merekrut para anggota menggunakan daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.

Selanjutnya, JAS yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, dipercaya oleh kelompok karena memiliki kemampuan untuk memulihkan akun anggotanya yang diblokir. JAS juga membuat berbagai akun, baik yang menggunakan identitas asli, semi-anonymous atau separuh nyata, dan separuh anonim alias tidak menggunakan identitas, maupun anonymous atau tidak menggunakan identitas asli.

Kemudian, SRN yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, berperan sebagai koordinator grup wilayah. SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen lain yang bermuatan penghinaan dan sara.

Pengungkapan tersangka bermula ketika Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap para pelaku. Dalam penyelidikannya, kepolisian mengetahui diketahui bahwa pelaku memang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan sara yang meresahkan di media sosial.

Irwan mengatakan terhadap ketiga pelaku ini, polisi menjerat dengan dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan konten SARA. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 junto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 50 sim card berbagai operator, lima hardisk CPU dan sebuah HD laptop, empat ponsel, lima flashdisk, dan dua kartu memori milik JAS. Kemudian milik SRN berupa sebuah ponsel bermerek Lenovo, kartu memori, lima sim card, dan flashdisk serta milik SRN meliputi laptop, hardisk, ponsel bermerek Asus ZR3, Nokia, tiga sim card, dan satu kartu memori.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler