Saturday, 25 Syawwal 1445 / 04 May 2024

Saturday, 25 Syawwal 1445 / 04 May 2024

Ini Urgensi GBHN Menurut Para Pakar

Selasa 21 Jun 2016 13:12 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Pembangunan infrastruktur (ilustrasi)

Pembangunan infrastruktur (ilustrasi)

Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penetapan sebuah model Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berfungsi sebagai panduan ideologis bagi jalannya pembangunan nasional dianggap sebagai kepentingan mendesak. Untuk itu, digagas adanya amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kembali kepada MPR untuk menetapkan haluan negara.

Pemikiran tersebut mencuat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Bung Hatta (UBH) di Hotel Rocky, Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

FGD yang dibuka Wakil Ketua Lembaga pengkajian MPR RI, Achmad Farhan Hamid itu menghadirkan tiga pemateri utama yaitu Rektor UBH yang juga anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Niki Lukviarman, Guru Besar/Ketua Program Doktor Universitas Andalas, Elfindri, dan Dosen UBH yang juga praktisi hukum, Boy Yendra Tamin.

Niki Lukviarman menjelaskan, dalam naskah akademik yang disusun FRI tentang GBHN yang disusun tahun 2014 berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). GBHN adalah sebuah strategi ideologi pembangunan, sedangkan RPJP lebih merupakan sebuah strategi teknokratik pembangunan.

"Perbedaan antara haluan negara dan RPJP adalah sangat mendasar, bahwa jika haluan negara bersifat ideologis sementara RPJP bersifat teknokratik," kata Niki.

'Pembangunan Nasional Perlu Direformulasi'

Urgensi GBHN, lanjut dia, adalah sebagai arahan bagi pembangunan nasional, sedang RPJP lebih berisi penjabaran arah pembangunan nasional, yang berisi prioritas kerja program pembangunan yang bersifat teknokratis dan pragmatis. Haluan negara bersifat dinamis dan holistik, karena dibahas setiap lima tahun oleh seluruh anggota MPR yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda dengan RPJP yang cenderung statis karena berbentuk undang-undang sehingga berpotensi membelenggu perencanaan pembangunan pada pemerintahan periode berikutnya.

Ketua Program Doktor Universitas Andalas, Elfindri menyoroti beberapa kelemahan sistem perencanaan pembangunan yang berlangsung sejak era reformasi, dimana rencana pembangunan disusun berdasarkan visi dan misi kandidat saat masa kampanye pemilihan presiden.

Dia mencontohkan, ketika Presiden SBY ingin melaksanakan program strategis MP3EI, diantaranya pembangunan infrastruktur, ketika Presiden Jokowi terpilih dan mengajukan program Nawacita, hal itu berbeda dengan program SBY.

"Program MP3EI terkubur habis sebagai program pembangunan, padahal tidak kalah pentingnya," ucap profesor ekonomi sumber daya manusia ini.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler