Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Ketua MPR Minta Revisi UU Parpol Jangan Berlarut-larut

Selasa 19 May 2015 10:07 WIB

Rep: c82/ Red: Dwi Murdaningsih

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta anggota DPR untuk tidak terus berlarut-larut meributkan revisi UU Parpol dan Pilkada. Zulkifli mengingatkan, masih ada banyak pekerjaan lain yang menunggu untuk diselesaikan oleh DPR.

"Tugas kita kan masih banyak masa ribut UU itu terus. UU masih banyak," kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).

Zulkifli mengatakan, seharusnya para anggota partai politik yang duduk di kursi parlemen tidak terus mempermasalahkan persoalan yang sama. Daripada terus menguras energi dengan hal-hal yang tidak terlalu berdampak pada rakyat, menurutnya, lebih baik pada wakil rakyat memikirkan hal yang langsung menyentuh rakyat.

"Kita ingin agar parpol itu sejatinya mikirin kesejahteraan rakyat. Di sanalah fokusnya. Jangan kita ribut terus dengan hal-hal yang nggak akan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat," ujarnya.

Untuk diketahui, DPR berencana untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi tersebut dianggap sebagai opsi yang paling bisa meminimalisir sengketa pilkada karena konflik internal partai.

Pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II pun sudah menyampaikan hasil keputusan fraksi-fraksi yang menyetujui adanya perubahan dalam UU tersebut kepada presiden Jokowi hari ini. DPR memberikan waktu kepada presiden untuk mempertimbangkan dan mengomunikasikannya dengan kementerian terkait.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler