Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Selasa 02 Jul 2019 15:04 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang dan Pantoloan memusnahkan barang ilegal.

Bea Cukai Malang dan Pantoloan memusnahkan barang ilegal.

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan merupakan bentuk nyata Bea Cukai gempur barang ilegal di masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus konsisten dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Kali ini Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.

Sebanyak 3.052.776 batang rokok, 3,577 ton tembakau, 170 liter miras, 256 liquid vape dan 190 item barang kiriman pos dimusnahkan oleh Bea Cukai Malang pada Selasa (25/06) di halaman Kantor Bea Cukai Malang. “Barang ilegal ini merupakan hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei tahun 2019, dari hasil penindakan ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.257.810.420,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga.

Baca Juga

Sementara itu, Bea Cukai Pantoloan pada Rabu (26/6) memusnahkan 380.460 batang rokok dan 86.987 botol miras ilegal. Diperkirakan nilai barang-barang tersebut sebesar Rp 2.392.595.700 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.261.337.000.

“Barang tersebut merupakan hasil dari 32 kali penindakan kantor Bea Cukai Pantoloan  selama tahun 2018 yang berasal dari wilayah di Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Pasang Kayu, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, dan wilayah Kota Palu,” ujar Syarif seperti dalam siaran persnya.

Syarif menambahkan bahwa kedua pemusnahan ini merupakan bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam menggempur peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Hal ini sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang saat ini sedang berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler