Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Bea Cukai Madura dan Bojonegoro Musnahkan Rokok Ilegal

Jumat 28 Jun 2019 15:53 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti rokok ilegal.

Barang bukti rokok ilegal.

Foto: bea cukai
Jutaan rokok ilegal dimusnahkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Bea Cukai Madura dan Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan jutaan rokok ilegal hasil penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai. Bea Cukai Madura Rabu (19/6) memusnahkan 4.337.563 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan hingga Februari 2019 di Halaman di belakang Kantor Bea Cukai Madura .

Total nilai barang tersebut sebesar Rp 3.864.198.303 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.984.458.568. Jumlah ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura.

Baca Juga

"Hal tersebut terwujud berkat komitmen penuh Bea Cukai Madura bersama semua instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat. 

Operasi penyitaan jutaan rokok ini dilakukan pada empat kabupaten di Madura. Lokasi tersebut yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep yang berkoordinasi dengan aparat terkait.

Adapun Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 352.675 batang rokok ilegal dan 25.160 gram tembakau iris hasil penindakan periode 2013-2018 pada Selasa (25/6) di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Total nilai barang mencapai Rp 263.352.760 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 117.845.910.

 “Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan dan mempengaruhi penerimaan negara tapi juga dapat mematikan industri sejenis karena rokok yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat dipasarkan dengan harga jauh lebih murah,” ujar Syarif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler