Saturday, 10 Zulqaidah 1445 / 18 May 2024

Saturday, 10 Zulqaidah 1445 / 18 May 2024

Indonesia dan China Sepakati Pertukaran Data Kepabeanan

Jumat 28 Jun 2019 16:54 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,Oke Nurwan, Kepala Badan Indonesia Nasional Single Window, Djatmiko menandatangani Memorandum of Understanding dengan Vice Minister General Administration of Customs of the Republic of China (GACC), Wang Lingjun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,Oke Nurwan, Kepala Badan Indonesia Nasional Single Window, Djatmiko menandatangani Memorandum of Understanding dengan Vice Minister General Administration of Customs of the Republic of China (GACC), Wang Lingjun.

Foto: bea cukai
Indonesia dan Korea juga sudah melakukan kerja sama kepabeanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dan Cina menandatangani kesepakatan pertukaran data kepabeanan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,Oke Nurwan, Kepala Badan Indonesia Nasional Single Window, Djatmiko menandatangani Memorandum of Understanding dengan Vice Minister General Administration of Customs of the Republic of China (GACC), Wang Lingjun. 

Penandatanganan ini dilakukan pada saat 133rd/134th WCO Council Session (27/6) di Brussels. Penandatanganan ini menandai dimulainya kerjasama forma Pertukaran Elektronik Data sertifikat keterangan asal (CoO) antara kedua negara.

Baca Juga

DJBC juga telah menandatangani  kerjasama yang sama dengan Korea Customs Service pada tanggal 2 April 2019 di Bali, Indonesia. “Berkaitan dengan hal ini, DJBC secara aktif mengeksplorasi kerjasama pertukaran informasi dengan Administrasi Pabean lain dalam rangka mendorong perdagangan bilagteral dan bahkan berkontribusi pada perkembangan ekonomi kedua negara,” ujar Heru.

Kerja sama bilateral dengan GACC, ini adalah kerja sama kedua setelahDJBC menandatangani Customs Cooperative Arrangement on Information Exchange and Enforcement to Strengthen Connectivity, yang ditandatangani pada tanggal 9 Februari 2018 di Beijing, China.

Tujuan MoU ini adalah untuk menyelenggarakan Sisterm Pertukaran data CoO secara elektronik (EODES) guna memfasilitasi perdagangan dalam mengimplementasikan perjanjian perdagangan. Selain itu juga untuk mengolaborasi hal-hal teknis yang diperlukan dalam memanfaatkan sertifikat keterangan asal (CoO).

"Dan memperbaiki proses customs clerarance, memperkuat asssesmen dan analisis dari implementasi free trade agreement, dan untuk mempercepat arus informasi antar kedua pemerintah untuk memberi manfaat bagi pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional,” ujar Heru.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler