Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bea Cukai Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Selasa 23 May 2017 15:43 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Barang bukti sabu-sabu

Barang bukti sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pelaku berinisial RZ. RZ merupakan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT168.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Mochamad Mulyono, Selasa (23/5) mengatakan, penumpang yang berhasil ditangkap ini merupakan warga Bangkalan, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap oleh petugas usai turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur, Malaysia menuju ke Juanda Surabaya, Jawa Timur," ujar dia.

Ia mengemukakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ini kedalam dubur. "Upaya penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu ini berkat analisa petugas Bea dan Cukai Juanda yang mengembangkan profil sarana pengangkut dan profil penumpang serta informasi yang dikembangkan dari sumber-sumber lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, atas keberhasilan penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 55 gram. Terkait dengan perbuatan ini, pelaku diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sabu-sabu merupakan narkotika golongan satu maka ancaman pidananya adalah paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Ia mengatakan, dari upaya penggagalan narkoba jenis sabu-sabu ini petugas telah berhasil menyelamatkan sebanyak 275 jiwa generasi muda Indonesia, dengan penghitungan 1 gram narkoba sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler