Wednesday, 14 Zulqaidah 1445 / 22 May 2024

Wednesday, 14 Zulqaidah 1445 / 22 May 2024

KPU Ngawi Musnahkan 625 Surat Suara Rusak

Rabu 09 Dec 2020 05:06 WIB

Red: Nidia Zuraya

Petugas bersiap membakar surat suara yang rusak (ilustrasi).

Petugas bersiap membakar surat suara yang rusak (ilustrasi).

Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Kerusakan surat suara itu beragam seperti ada yang sobek, buram, terdapat titik noda.

REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 625 surat suara yang rusak menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. "Dalam proses sortir dan pelipatan surat suara terdapat sebanyak 625 surat suara yang rusak. Sesuai ketentuan, surat suara yang rusak itu harus dimusnahkan," ujar Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti di Ngawi, Selasa (8/12).

Menurut dia, kerusakan surat suara itu beragam seperti ada yang sobek, buram, terdapat titik noda, kotor, hingga kusut. Seluruhnya telah dikumpulkan petugas saat proses sortir dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga

Adapun ratusan surat suara yang rusak tersebut sudah dimintakan ganti, sehingga saat ini logistik surat suara untuk Pilkada Ngawi 2020 dipastikan tercukupi.

Sesuai aturan, kebutuhan surat suara Pilkada Ngawi 2020 mencapai sebanyak 704.806 lembar sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT), ditambah 2,5 persen sebagai surat suara cadangan, dan 2.000 lembar untuk kebutuhan pemungutan suara ulang.

Prima menjelaskan, saat ini logistik pilkada sudah didistribusikan ke tingkat PPS. Untuk selanjutnya, disalurkan ke tingkat TPS pada Rabu (9/12) pagi sebelum pemungutan suara. Demikian juga, logistik alat pelindung diri (APD) telah didistribusikan lebih awal guna mendukung pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, proses pemusnahan surat suara rusak dilakukan di halaman kantor KPU Ngawi. Proses pemusnahan selain dihadiri jajaran komisioner KPU Ngawi, juga Bawaslu Ngawi, Polres Ngawi, dan Kodim Ngawi.

Adapun proses pemusnahan surat suara pilkada yang rusak tersebut bertujuan mengantisipasi agar tidak bisa digunakan untuk kecurangan atau hal ain yang tidak diinginkan.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020 hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko (Ony-Antok) yang berslogan "OK".

Pasangan OK didukung oleh 10 partai politik pengusung, yakni PDI Perjuangan (20 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), NasDem (2 kursi), PPP (1 kursi), Hanura (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler