Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saksi Paslon di TPS Diminta Laksanakan Rapid/Swab Test

Kamis 03 Dec 2020 20:06 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat.

Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat.

Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Parpol seharusnya memastikan saksinya di TPS tidak terpapar Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) mendorong pelaksanaan rapid test atau swab test kepada saksi pasangan calon (paslon) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS). Partai politik (parpol) dan penyelenggara seharusnya memastikan saksi yang ditempatkan di TPS pada 9 Desember 2020 tidak terpapar Covid-19.

"Saksi tidak ada aturan untuk rapid. Itu yang harus dikejar," ujar Direktur Eksekutif Netgrit Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Republika, Kamis (3/12).

Baca Juga

Ferry mengatakan, saksi paslon akan terus berada di TPS sebelum pemungutan suara hingga selesai penghitungan suara. Rapat pemungutan suara dihadiri paling banyak dua orang saksi dari setiap paslon, sedangkan hanya satu orang saksi yang dapat memasuki TPS dalam satu waktu.

Jika terdapat lima paslon, maka akan ada lima saksi di TPS. Hal ini berbahaya jika para saksi tidak dipastikan bebas Covid-19, karena mereka akan berada dalam satu tempat dengan ratusan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Ini yang perlu transparansi sejak awal, pemilih perlu infokan tentang status yang bersangkutan, dan tidak saja pemilih tetapi saksi juga," kata Ferry.

Ia menagih komitmen partai politik terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam tahapan pilkada, dengan menghadirkan saksi di TPS yang sudah dipastikan tidak terjangkit Covid-19. Hal ini sebagai jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih.

"Penyelenggara termasuk saksi di TPS perlu dipastikan telah melakukan swab/rapit test seperti petugas KPPS, pengawas, saksi. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan menjamin partisipasi pemilih tinggi," tutur Ferry.

photo
Pilkada saat corona - (republika)

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi tidak memenuhi ketentuan tujuh orang karena ada yang terpapar Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, jika hanya satu atau dua orang yang terinfeksi Covid-19, maka tugas KPPS akan tetap dikerjakan minimal lima orang.

"Lima orang juga bisa bertugas dengan pembagian tugasnnya disesuaikan oleh ketua KPPS. Bila kemudian negatif ya dapat bertugas," ujar Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/12).

Sementara, jika anggota KPPS kurang dari lima orang, maka dapat dilakukan penggantian. Penggantian anggota KPPS akan dilakukan dengan mekanisme yang cepat, tetapi Evi tidak menjelaskan lebih rinci terkait prosesnya.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler