Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Kampanye Daring Dipertanyakan, KPU: Kita Evaluasi

Kamis 22 Oct 2020 06:26 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra

Foto: Republika/Mimi Kartika
Paslon lebih memilih pertemuan tatap muka daripada kampanye daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, kampanye metode daring masih minim dilakukan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, dibandingkan kampanye tatap muka. Menurut pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra, paslon lebih memilih pertemuan tatap muka karena dinilai lebih efektif daripada kampanye daring.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama bahwa kampanye daring masih dipertanyakan efektivitasnya," ujar Ilham dalam diskusi daring, Rabu (21/10).

Dia menyebutkan, hanya 23 persen paslon yang menggunakan media daring dan media sosial untuk berkampanye. Sedangkan, 77 persen paslon masih menggunakan metode lama berupa pertemuan langsung karena alasan lebih efektif.

Menurut Ilham, minimnya kampanye daring karena paslon atau tim kampanye meragukan efektivitas pengaruhnya mendulang suara pemilih. Pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, kegiatan kampanye seperti rapat umum, bazar, hingga konser musik lebih banyak dilakukan.

Metode konvensional tersebut dinilai lebih efektif karena masyarakat dapat bertemu langsung dengan calon kepala daerah, maupun sebaliknya. Selain itu, masyarakat di daerah juga umumnya belum familier dengan kampanye daring, termasuk sulitnya akses internet di beberapa daerah.

Dengan demikian, KPU masih memperbolehkan kampanye metode atap muka atau pertemuan terbatas. Meskipun dengan sejumlah protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak, ketersediaan sarana cuci tangan, serta jumlah maksimal peserta yang hadir.

Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan, lanjut Ilham, paslon atau tim kampanye akan diberi peringatan tertulis. Jika peringatan tak diindahkan, kegiatan tersebut akan dibubarkan.

"Pelanggaran protokol kesehatan ada 237, kemudian tanggal 6-15 Oktober meningkat jadi 375, peringatan tertulis juga meningkat, tetapi pembubaran kampanye menurun," kata Ilham.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler