BPOM Keluarkan Hasil Pengawasan Pangan Selama Ramadhan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 15 May 2020 15:26 WIB

BPOM Keluarkan Hasil Pengawasan Pangan Selama Ramadhan. Foto ilustrasi: Pekerja memanggul beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (27/4/2020). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay BPOM Keluarkan Hasil Pengawasan Pangan Selama Ramadhan. Foto ilustrasi: Pekerja memanggul beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin (27/4/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan pangan selama bulan Ramadhan di tengah diterpa pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). Hasilnya, sekitar 38 persen dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa ternyata tidak memenuhi ketentuan, mayoritas kadaluwarsa.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengungkap sejak 27 April hingga 22 Mei 2020, BPOM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten/kota di seluruh Indonesia serentak melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan sampai dengan tahap dua. Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tahun ini berfokus pada tiga kategori yaitu pengawasan sarana distribusi, termasuk sarana ritel; pengawasan pangan olahan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kadaluwarsa, dan rusak; serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya.

Baca Juga

"Hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama 2 pekan ramadhan tahun ini yaitu 27 April - 8 Mei 2020 menunjukkan bahwa masih banyak ditemukan pangan olahan yang TMK. Dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 38,10 persen sarana distribusi TMK karena menjual pangan rusak, pangan kedaluwarsa, maupun pangan TIE," ujarnya saat konferensi pers virtual bertema Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan selama Bulan Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, Jumat (15/5).

Ia menambahkan, jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 290.681 pieces dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 654.300.000,-. Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2019, ia mengakui terjadi peningkatan jumlah temuan produk TMK karena penumpukan di gudang akibat menurunnya permintaan. Namun, dia melanjutkan, di satu sisi terjadi penurunan besaran nilai ekonomi temuan.

"Temuan produk TMK tahun ini didominasi oleh pangan kadaluwarsa," katanya.

Berdasarkan lokasi temuan, ia menyebutkan jenis pangan TIE banyak ditemukan di Jawa Tengah yaitu Surakarta, Banyumas, Banggai Sulawesi Tengah, Manokwari Papua Barat, dan Sorong di Papua Barat dengan jenis pangan berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh, roti, makanan ringan, dan sirup. Kemudian, dia melanjutkan, temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Manokwari, Sorong, Mimika, Morotai, dan Aceh Tengah dengan jenis pangan minuman serbuk, minuman berkarbonasi, mentega, wafer, dan makanan ringan.

Temuan pangan rusak dengan jenis pangan minuman berperisa, susu, krimer, biskuit, dan makanan ringan banyak ditemukan di Manokwari, Gorontalo, Aceh Tengah, Sorong, dan Surakarta. Sementara itu, ia menyebutkan hasil pengawasan pangan jajanan berbuka puasa (takjil) menunjukkan bahwa dari 6.677 sampel yang diperiksa, sebanyak 73 sampel (1,09 persen) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mengandung bahan yang disalahgunakan dalam pangan (formalin, boraks, rhodamin B, methanyl yellow). 

Temuan bahan berbahaya yang paling banyak disalahgunakan adalah formalin (45 persen), diikuti rhodamin B (37 persen), boraks (17 persen), dan methanyl yellow (1 persen).  Ia menyebutkan jenis pangan yang banyak ditemui mengandung bahan berbahaya tersebut adalah kudapan, minuman berwarna, makanan ringan, mie, lauk pauk, bubur dan es.

Dibandingkan dengan tahun 2019, ia mengakui terjadi penurunan persentase TMS terhadap jumlah sampel sebesar 1,96 persen, yaitu dari 3,05 persen pada tahun 2019 menjadi 1,09 persen pada tahun 2020. Ia menegaskan, tindak lanjut terhadap pangan olahan kemasan yang rusak, kedaluwarsa, dan TIE adalah diturunkan dari display, direkomendasikan untuk diretur ke supplier ataupun dimusnahkan, serta dilakukan pembinaan ke penjual/manajemen ritel agar tidak menerima produk yang TMK.

"Sementara itu tindak lanjut terhadap temuan pangan jajanan buka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang disalahgunakan dalam pangan adalah berupa pembinaan dan penelusuran lebih lanjut asal produk dan bahan baku produk tersebut," katanya.

Terpopuler