Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Bus AKAP

Jumat 24 Apr 2020 16:53 WIB

Red: Hiru Muhammad

Seolah tak pernah kehabisan akal, berbagai cara dilakukan pengirim rokok ilegal untuk memuluskan usahanya. Setelah beberapa kali percobaan sebelumnya melalui angkutan truk berhasil digagalkan petugas, kini mereka mencoba memanfaatkan kendaraan penumpang berupa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Seolah tak pernah kehabisan akal, berbagai cara dilakukan pengirim rokok ilegal untuk memuluskan usahanya. Setelah beberapa kali percobaan sebelumnya melalui angkutan truk berhasil digagalkan petugas, kini mereka mencoba memanfaatkan kendaraan penumpang berupa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Foto: istimewa
Bea Cukai berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-–Seolah tak pernah kehabisan akal, berbagai cara dilakukan pengirim rokok ilegal untuk memuluskan usahanya. Setelah beberapa kali percobaan sebelumnya melalui angkutan truk berhasil digagalkan petugas, kini mereka mencoba memanfaatkan kendaraan penumpang berupa Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Sebanyak 7 paket rokok ilegal senilai puluhan juta rupiah yang diangkut salah satu Bus jurusan Pati – Pekanbaru berhasil dimankan petugas Bea Cukai Jateng DIY pada hari Senin (20/04), sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Kaligawe Raya. Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologi kejadian dan modus yang digunakan. “Bermula dari informasi intelijen yang kami terima bahwa terdapat pemuatan rokok yang diduga ilegal ke dalam kendaraan Bus AKAP dengan ciri-ciri tertentu. Bus akan berangkat dari Pati dengan tujuan Pekanbaru, Sumatera. Kemudian kami langsung melakukan penelusuran atas keberadaan kendaraan tersebut. Setelah sekian lama, akhirnya petugas berhasil melakukan penindakan”, ujar Arif yang kemudian menambahkan bahwa modus yang dipergunakan tergolong baru. 

“Pengirim mengemas rokok ilegal dalam kemasan yang tidak biasanya. Kali ini rokok dikemas dalam kemasan kardus berbentuk oktagon atau segi delapan, dan diberitahukan berisi pigura. Dari bentuknya memang dimungkinkan jika berisi pigura. Mereka juga mengirim dalam jumlah yang tidak banyak, tidak seperti biasanya pengiriman ke luar pulau Jawa selalu dalam jumlah banyak," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa 7 paket kiriman tersebut berisi 79.600 batang rokok yang dilekati pita cukai yang diduga ilegal. Nilai dari rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp81,192,000.00, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp47,228,272.00. Saat ini barang hasil penindakan tersebut diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY untuk keperluan proses lebih lanjut.

Sementara itu berdasarkan pengakuan sementara sopir bus berinisial S diketahui bahwa pengirim memberitahukan bahwa paket tersebut berisi pigura. Rencananya paket akan dibawa ke Pekanbaru dengan tarif Rp150 ribu per paket. S mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui isi paket sesungguhnya, dan mengaku senang saja menerima titipan mengingat jumlah penumpang saat ini semakin sepi.

Tidak hanya Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus ikut berkontribusi dalam hal yang sama. Pada Selasa (21/04), petugas Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang ditegah pada saat akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi penindakan rokok ilegal tersebut, “sebelumnya Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat yang menyatakan terdapat sebuah mobil yang digunakan untuk membawa rokok ilegal asal Jepara.

Atas informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyisiran dan pelacakan. Selang beberapa saat, tim menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, kemudian mengikutinya hingga mobil berhenti pada sebuah jasa ekspedisi, ungkap Gatot.

Setelah salah satu penumpang menurunkan barang, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap orang dan mobil tersebut. Tim mendapati rokok siap edar, tidak dilekati pita cukai. Seharusnya rokok setelah diproduksi dan siap dipasarkan harus sudah dilekati pita cukai. Pita cukai merupakan bukti pelunasan pungutan cukai, karena Rokok merupakan barang kena cukai.

Rokok ilegal telah dipacking dalam beberapa karton. Atas temuan ini Bea Cukai Kudus melakukan penegahan total sebanyak 96.000 batang rokok. “Perkiraan nilai barang dari seluruh rokok ilegal tersebut sebesar Rp 97.920.000,00 serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 56.958.720,00. Barang bukti berupa rokok ilegal, mobil yang digunakan untuk mengangkut serta pelaku AMA (33) dan MI (33) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut,” tambah Gatot.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan rokok ilegal meskipun harus tetap menjaga kewaspadaan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Bea Cukai juga akan mewaspadai upaya pengiriman dengan modus seperti ini. Peredaran rokok ilegal selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, apalagi di tengah pandemi ini. Negara membutuhkan anggaran yang besar untuk mencegah dan menanggulangi wabah ini, namun para pelaku rokok ilegal justru memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencuri hak negara dan masyarakat.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler