Senin 08 Aug 2011 10:05 WIB

DSN MUI Resmi Fatwakan Bursa Berjangka Komoditi Syariah

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) meresmikan fatwa bursa berjangka komoditi syariah. Hal ini seiring dengan dikeluarkannya fatwa baru DSN MUI nomor 82 tahun 2011 tentang mekanisme bursa berjangka komoditi berdasarkan prinsip Islam.

Menurut anggota DSN MUI, Agustianto Mingka, fatwa ini dikeluarkan DSN MUI karena adanya permintaan masyarakat tentang kebutuhan akad adanya bursa komoditi yang sesuai syariah. “Tujuannya untuk memberi pilihan transaksi pasar uang,” katanya pada Republika.

Hal ini khususnya untuk transaksi antar bank syariah guna mengatur manajemen likuiditas perbankan. Untuk hal tersebut, bank selama ini menggunakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA).

Ia menjelaskan mekanisme transaksi akan menggunakan tawarruk atau komoditi murabahah. Konsep ini merupakan akad transaksi jual beli antara dua belah pihak dengan diiringi penjualan kembali komoditas yang ada. Karena, apa yang ingin didapatkan bukan barang tetapi uang tunai.

Mekanisme ini dibenarkan dalam Islam dengan catatan karena menjadi kebutuhan. “Namun, syarat yang ditentukan ketat,” tegasnya.

Barang yang ditransaksikan haruslah nyata dan dapat diserahterimakan. Misalnya crude palm oil (CPO), kelapa sawit atau batu bara.

Ia hanya boleh dilakukan untuk treasury produk atau pembendaharaan pasar uang antara bank syariah. Jadi, bukan untuk produk pembiayaan (funding) ke para nasabah.

Agustianto menambahkan pembeli juga baru bisa menjual kembali barang yang ditransaksikan jika sudah menerima komoditas itu. “Kalau belum, tidak bisa,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement