Sabtu 09 Oct 2010 02:01 WIB

Insiden Ciketing, Polisi Tangkap Dua Orang Lagi

Rep: Jennar Kiansantang/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Polsek Metro Kota Bekasi kembali menahan dua orang terkait insiden Ciketing. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah, Rabu malam (6/10). Dengan demikian total 13 orang ditahan dalam insiden Ciketing.

Polisi menangkap salah satu tersangka berinisial A (28 tahun), di belakang Hotel Crown, Jakarta Pusat. Ia mengakui memegang pisau lipat ketika insiden terjadi. Sehari-hari A tinggal di Bekasi Timur.

Dari pengakuan A, pisau yang ada ditangannya saat insiden berasal dari tersangka lain, Z yang masih dalam pengejaran. Sementara satu tersangka lain, S (25 tahun), di tangkap di sekitar terminal Universitas Kristen Indonesia.

Sebelum insiden terjadi, tersangka berkumpul di suatu tempat. Mereka hanya berencana melakukan penghadangan terhadap jemaat HKBP yang melakukan konvoi. "Kalau mereka memberi reaksi yang memungkinkan, kami memberi balasan, kami akan reaktif,'' kata A.

Keduanya mengaku tidak melarikan diri. "Selama ini Saya beraktivitas seperti biasa saja," kata A. Bahkan menurut pengakuan keduanya, mereka sudah berencana untuk menyerahkan diri.

Kompol Ade Ary Sya, kasat reskrim Polsek Metro Bekasi, menkonfirmasi dalam proses penangkapan keduanya tidak melakukan perlawanan.

Polisi menyita satu barang bukti berupa pisau lipat. Keduanya disangkakan pasal 170 tentang bersama-sama melakukan kekerasan.

Ade belum bisa memastikan kronologi insiden apakah merupakan aksi bertahan diri atau penyerangan. "Karena semua proses dilakukan penyidik polda," katanya. Namun, A mengatakan insiden Ciketing merupakan aksi bela diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement