Kamis 05 Aug 2010 03:55 WIB

Pencairan Tunjangan Profesi Tunggu Peraturan Menkeu

Rep: Anissa Mutia/ Red: Endro Yuwanto
Guru/ilustrasi
Guru/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas), Fasli Jalal mengatakan, tunjangan profesi guru akan segera dicairkan. Ia mengakui, keterlambatan pemberian tunjangan profesi guru disebabkan belum adanya peraturan menteri keuangan (menkeu) yang menjadi dasar pencairan dana tersebut.

Fasli mengatakan, uang tunjangan profesi guru sudah masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) daerah pada Januari 2010. Sedangkan tunjangan fungsional guru nonPNS (swasta) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Akan tetapi, jika tiap daerah punya kebijakan sendiri, besarnya insentif guru terserah daerah.

''Karena tunjangan profesi guru akan dibayar ke daerah, kementerian keuangan ingin save. Mereka ingin verifikasi data guru bersertifikat terlebih dulu, jangan sampai ada guru yang haknya tidak dibayar,'' jelas Fasli, Selasa (3/8) malam, di Hotel Bidakara, Jakarta.

Fasli mengatakan, dalam proses pencairan tunjangan profesi guru harus ada peraturan menkeu yang harus dibuat untuk menjadi dasar tranfer uang ke daerah. Oleh karena itu, kementerian keuangan meminta verifikasi guru yang berhak menerima tunjangan. Verifikasi yang dilakukan meliputi nama guru, nomor sertifikat, data mengajar 24 jam seminggu, dan yang lainnya.

''Banyak sekali yang harus diverifikasi, ada 580 ribu orang. Padahal, di Kemendiknas sudah ada datanya, kami hanya verifikasi jumlah mengajar 24 jam seminggu saja,'' tutur Fasli.

Dalam sertifikasi itu disebutkan guru minimal mengajar 24 jam seminggu. Setelah disertifikasi banyak guru yang ketahuan hanya mengajar enam jam, delapan jam, dan lain sebagainya. Bagi sebagian guru mata pelajaran tertentu, sulit sekali mengikuti standar 24 jam karena banyak yang terpusat di kota. ''Guru yang inisiatif, dia bisa mengajar di sekolah lain. Atau mengajar mata pelajaran yang serumpun,” jelas Fasli.

Lebih lanjut, Fasli mengatakan, tunjangan profesi guru tidak dapat diberikan per bulan. Pasalnya, anggaran untuk profesi guru bukan berasal dari anggaran rutin. Oleh karena itu, harus dibayar periodik setiap enam bulan sekali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement