Sabtu 17 Jul 2010 03:13 WIB

Warga Jabar Diminta Perbaiki Kiblat dengan Lihat Bayangan Matahari

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat untuk mengubah arah kiblat, Kamis (15/7) lalu. Hal ini seiring dengan keluarnya fatwa No 5/2010, yang menyatakan kiblat yang tepat ke arah barat laut. Fatwa tersebut untuk memperbaiki fatwa MUI No 3/2010.

Wilayah Jawa Barat (Jabar) juga telah mengantisipasi perubahan arah kiblat tersebut. MUI Jabar mengklaim telah menyosialisasikan arah kiblat yang tepat ke barat laut kepada masyarakat sejak 5 April 2010 lalu.

Ketua MUI Jabar, Hafidz Ustman, menyatakan, sebagian besar kiblat masjid di Jabar telah mengarah ke barat laut. Namun ia tidak menampik jika masih ada masjid yang masih mengarah ke barat.

Ustman mengatakan, telah mengimbau kepada masyarakat untuk memperbaiki kiblat dengan melihat bayangan matahari. Namun, penentuan kiblat melalui bayangan tersebut pada waktu-waktu tertentu, yakni pada Mei dan Juli.

''Untuk bulan Juli, masyarakat Jabar dapat melihatnya dari tanggal 14-18 Juli, pada pukul 16.27 WIB. Karena pada waktu tersebut, matahari tepat berada di atas Kota Makkah, tempat Masjidil Haram berada,”  ujar Hafidz kepada Republika yang dihubungi melalui saluran telepon, Jumat (16/7).

Waktu tersebut berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan ketua Komisi Fatwa MUI Jabar yang juga menjadi anggota Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Selama lima hari tersebut pada pukul 16.27 WIB, waktu di Kota Makkah, Arab Saudi, tepat menunjukkan Pukul 12.00.

Maka dari itu, Hafidz mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Jabar, jangan panik menanggapi perubahan arah kiblat yang telah difatwakan MUI. Dengan melihat bayangan matahari, masyarakat dapat memperbaiki shaf shalat di masjid atau surau. ''Tak perlu mengubah arah bentuk masjid, cukup memperbaiki shaf salat lebih menyerong ke kanan atau barat laut,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement