Rabu 14 Jul 2010 04:26 WIB

Ganti Rugi BKT Dibayarkan Pekan Depan

Rep: C29/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi DKI Jakarta, Prijanto menegaskan, mulai pekan depan pembayaran ganti rugi lahan yang terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) untuk trase kering akan kembali digelar.

Menurutnya, ada sebanyak 83 bidang tanah yang telah siap untuk dibayar ganti ruginya oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Pengguna Anggaran (PA).“Pekan depan, ada 83 bidang tanah yang akan dibayarkan. Itu dilakukan karena dianggap sudah tidak ada masalah lagi,” kata Prijanto, didampingi Walikota Jakarta Timur, Murdhani,dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Arifin Ibrahim, usai rapat evaluasi proyek BKT, di Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (13/7) sore.

Menurut Wagub, saat ini ada 786 bidang tanah yang sudah diukur oleh BPN. Dari jumlah itu, sudah ada yang diumumkan melalui surat kepada pemilik lahan bersangkutan.Bidang tanah yang sudah diumumkan tersebut, kata Prijanto, terdapat di enam kelurahan, yakni Kelurahan Cipinang Muara, Malakasari, Malakajaya Pondok Bambu, Duren Sawit dan Pondok Kelapa.

Sedangkan empat kelurahan lagi, yakni Pondok Kopi, Cakung Timur, Ujung Menteng dan Pulogebang sudah diukur dan sedang diverifikasi antara BPN dan pihak kelurahan. “Verifikasi tujuannya untuk mengetahui berapa bidang yang sudah dibayar. Karena ada trace basah yang nyambung ke trace kering, ada yang sudah dibayar sekaligus ada yang belum,” kata Prijanto.

Sementara itu, Ketua P2T Jakarta Timur Arifin Ibrahim, mengatakan setelah diumumkan, masyarakat diharapkan segera mengirimkan berkas kepemilikan tanahnya ke P2T untuk diteliti. Sejauh ini, kata Arifin, sudah ada 83 bidang tanah yang berkasnya sudah dikirim ke P2T dan siap dibayar oleh Dinas PU Provinsi DKI Jakarta, pada pekan depan.

Arifin menambahkan, sesuai Peraturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 2007, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa musyawarah ganti rugi dilakukan tiga kali. “Bila tidak ada titik temu, terutama menyangkut besarnya nilai ganti rugi, maka terhitung sejak undangan pertama musyawarah hingga 120 hari, uang ganti ruginya dititip di pengadilan,” kata Arifin yang juga Sekretaris Kota Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement