Rabu 22 Jun 2016 13:05 WIB
Kontroversi Perumus Pancasila

Wasiat Bung Hatta: Sukarno Lahirkan Pancasila

Mohammad Hatta
Foto: IST
Mohammad Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muhammad Subarkah

Putri Proklamator Bung Hatta, Meutia Hatta, menegaskan tak ada keraguan lagi bahwa Pancasila itu merupakan ideologi pemersatu satu bangsa. Untuk itu keberadaannya harus dipertahankan, sebab tanpa Pancasila maka keberadaan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) dipastikan tak ada lagi.

"Pancasila itu dasar negara kita. Dan yang melahirkannya adalah Bung Karno. Bahkan penegasan ini dinyatakan langsung Bung Hatta dalam surat wasiatnya kepada putra Bung Karno (Guntur Soekarnoputra). Dan saya yakin surat wasiat itu pun masih ada dan disimpan Mas Guntur," kata Meutia Hatta.

Meutia yang sempat menjabat menteri pemberdayaan perempuan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan dalam surat wasiat yang ditujukan kepada Guntur itu sebenarnya berisi dua hal. Pertama pernyataan dari Bung Hatta bahwa yang melahirkan Pancasila adalah Bung Karno. Ini penting karena pada saat surat wasiat dituliskan, yakni pada awal 1980-an, berkembang pernyataan yang meragukan Bung Karno adalah penggali Pancasila.

 

(Baca Juga: Polemik Bung Karno Bukan Penggali Pancasila)

"Isi wasiat kedua adalah berisi pernyataan Bung Hatta yang tidak bersedia dimakamkan di Taman Pahlawan. Beliau ingin bila meninggal dunia jenazahnya di makamkan di pemakaman umum biasa. Ini agar beliau tetap dekat dengan rakyat yang sepanjang hidupnya memang diperjuangkannya," ujar Meutia.

Menurut Meutia, pada saat ini ada satu hal yang sangat penting dan terus diperjuangkan seluruh elemen bangsa. Selain tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, ketaatan pada konstitusi juga harus dijadikan pegangan bagi semua pihak, terutama para penyelenggara negara yang berada di eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

"Pada persamaan hak kaum perempuan yang selama ini menjadi concern kami, misalnya juga harus diwujudukan. Kami berharap undang-undang mengenai persamaan gender segera disahkan. Apalagi konstitusi secara jelas menyatakan, yakni di pasal 27 ayat 1 UUD 1945, antara lelaki dan perempuan itu sama haknya atau tak ada perbedaan," kata Meutia.

(Baca Juga: Pancasila di Masing-Masing Rezim)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement