Selasa 16 Apr 2024 17:09 WIB

Tutup Posko THR, Kemenaker Terima 1.475 Laporan

Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti laporan itu.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam acara halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4)
Foto: ANTARA/HO-Kemnaker
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam acara halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menutup layanan Posko THR 2024 pada Selasa (16/4/2024). Kemenaker bersama dinas-dinas ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti 1.475 laporan yang masuk terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga

Berbicara usai acara halalbihalal di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa, Anwar mengatakan hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan. Anwar menyatakan sejak sebelum Idul Fitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.

Anwar juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh. "Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemenaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement