Selasa 09 Apr 2024 08:56 WIB

Anggota Komisi I DPRD Jabar Dorong Pemekaran Desa di Jabar

Pemekaran desa di Jabar untuk mengakselerasi kemajuan ekonomi warga.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Hj Tina Wiryawati mendorong pemekaran desa di Jabar.
Foto: DPRD Jabar
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Hj Tina Wiryawati mendorong pemekaran desa di Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemekaran suatu desa akan mendorong peningkatan keuntungan secara keuangan di Provinsi Jawa Barat. Dorongan itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Hj Tina Wiryawati.  

Untuk menuju itu, menurut dia, dibutuhkan penetapan batas desa. Tina mengatakan, batas desa sangat diperlukan dengan tujuan untuk memastikan kewilayahan desa. Dengan ketentuan batas desa itu, maka akan ada kepastian hukum mengenai batas teritori, yang nantinya akan bermanfaat jika hendak dimekarkan. 

Baca Juga

"Pemekaran desa saat ini sangat diperlukan di Jabar,’’ ujar Tina kepada Republika, Kamis (4/4/2024). Dia menyebutkan, akan ada keuntungan secara fiskal dari pusat jika jumlah desa dan kabupaten/kota yang lebih banyak. 

Sebagai contoh, papar dia, jumlah penduduk di Provinsi Jabar jauh lebih banyak ketimbang di Jawa Timur. Namun, imbuh dia, bantuan keungan dari pusat ke Jabar lebih kecil karena jumlah kabupaten/kota di Jabar lebih sedikit ketimbang di Jatim. 

Rasio jumlah penduduk di desa juga, tegas dia, rata-rata kurang ideal dan proporsional. Semakin banyak jumlah penduduk pada satu desa, menurut Tina, akan berpengaruh terhadap kualitas layanan dasar di desa tersebut. Dengan cara dimekarkan, lanjut dia, maka rasio layanan dasar itu akan lebih representatif.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement