Sabtu 06 Apr 2024 06:03 WIB

Airlangga Tegaskan Pendistribusian Perlinsos Dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel

Program Perlinsos adalah upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Rep: Mabruroh/ Red: Gita Amanda
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Foto: Republiika/Febryan A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa Program perlindungan sosial (Perlinsos) dilakukan pemerintah secara transparan dan akuntabel sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Bahwa penetapan dan pelaksanaan Program Perlinsos dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBN, di mana dalam pembahasannya melibatkan berbagai pihak seperti DPR-RI,” ujar Airlangga dalam siran pers yang diterima Republika, Jumat (5/4/2024) lalu.

Baca Juga

Airlangga telah menegaskan sebelumnya, bahwa program Perlinsos adalah upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat menghadapi berbagai kerentanan, terutama masyarakat miskin. Karenanya pemerintah menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ketersediaan pasokan pangan dan menjaga daya beli masyarakat. Mengingat pada 2023, berbagai negara termasuk Indonesia mengalami dampak terjadinya El-Nino, di mana beberapa tempat produksi pangan terutama beras mengalami gangguan sehingga terjadi kenaikan harga pangan.

“El Nino berdampak terhadap peningkatan harga Pangan (terutama Beras) dan masih berlanjut hingga saat ini,” tuturmya.

Karenanya Pemerintah menerapkan strategi untuk menjaga ketersediaan pasokan pangan dan daya beli masyarakat melalui Program Bantuan Pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pelaksanaan Bantuan Pangan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. 

Pemerintah melalui Bapanas juga meluncurkan Bantuan Pangan berupa 10kg beras/KPM yang menyasar sebanyak 21,3 juta KPM (penerima PKH dan/atau Sembako berdasarkan DTKS) dengan realisasi anggaran sebesar Rp18,1 triliun. Sedangkan BLT El Nino dengan manfaat sebesar Rp200 ribu/bulan yang menyasar 18,8 juta KPM (penerima kartu sembako/BPNT) dengan realisasi anggaran sebesar Rp7,5 triliun diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. 

Pada Tahun 2024, Pemerintah melaksanakan Program Bantuan Pangan berupa 10kg beras/KPM yang menyasar sebanyak 22 juta KPM (DTKS dan P3KE) dengan alokasi anggaran sebesar Rp17,4 triliun yang dilaksanakan oleh Bapanas. Selain itu, diluncurkan juga Program BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan manfaat sebesar Rp200 ribu/bulan, yang menyasar 18,8 juta KPM (Penerima Kartu Sembako/BPNT) dengan estimasi kebutuhan anggaran sebesar Rp11,3 triliun. 

Airlangga menegaskan bahwa semua program ini dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan mekanisme APBN. “Sebagai penutup, kami ingin menegaskan bahwa Program Perlinsos merupakan upaya Pemerintah dalam mendukung masyarakat untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan atau guncangan di sepanjang siklus kehidupan. Oleh karena itu, Program Perlinsos sudah berjalan selama ini dan dilaksanakan secara reguler,” kata dia.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement