Kamis 04 Apr 2024 03:01 WIB

Gibran Tegaskan Larangan ASN Pemkot Solo Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Masyarakat diminta melaporkan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republiika/Alfian Choir
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. ASN yang melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi.

Soal larangan mobil dinas untuk mudik ditegaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. “Sama seperti tahun lalu, dilarang mudik pakai mobil dinas,” kata Gibran di Solo, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga

Kendaraan dinas disebut akan ditempatkan di kompleks Balai Kota Solo. Menurut Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan, kendaraan dinas yang disimpan di balai kota itu bukan hanya roda empat, tapi juga kendaraan roda dua.

Arif mengatakan, masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terkait penggunaan mobil dinas pada momen mudik Lebaran ini. Masyarakat bisa melaporkan ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mendapati ada pelanggaran penggunaan mobil dinas untuk mudik. Nanti sanksi yang disiapkan sesuai dengan pelanggaran,” kata Arif.

Dalam melaporkan hal itu, Arif mengatakan, masyarakat harus menyertakan bukti yang jelas, sehingga dapat ditindaklanjuti. Ia memastikan akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. “Jika ASN terbukti salah, maka akan ada sanksi,” katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement