Kamis 21 Mar 2024 21:56 WIB

Tidak Bawa SIM/STNK, Cukup Video Call Orang Rumah di Depan Polisi untuk Hindari Tilang?

Informasi cara hindari tilang karena tidak membawa SIM/STNK viral di media sosial.

Pengendara motor ditilang (Ilustrasi). Tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Foto: Republika/ Eva Rianti
Pengendara motor ditilang (Ilustrasi). Tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Betulkah ada jalan untuk tidak ditilang jika kedapatan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK)? Konon, pengendara cukup memperlihatkan foto atau melakukan panggilan video (video call) dengan keluarga untuk memperlihatkan SIM/STNK yang tertinggal di rumah sebagai bukti.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Kesalahan itu dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi.

Baca Juga

"Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ. Dia tidak bisa menunjukkan (SIM/STNK) lewat telepon, kan enggak mungkin," kata Slamet usai acara diskusi persiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Slamet menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016") menjelaskan yang dimaksud dengan informasi elektronik.

Dalam aturan tersebut menjelaskan informasi elektronik adalah satu sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

"Maka dari itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Slamet menegaskan Polri tetap berpegang pada aturan jika pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK. Mereka dipastikan bisa dikenakan tilang.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement