Puasa Batal Jika Akibatkan Ini Saat Sentuh Istri

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil

Kamis 14 Mar 2024 07:06 WIB

 Puasa Batal Jika Akibatkan Ini Saat Sentuh Istri. Foto:  Pasangan suami istri (ilustrasi) Foto: www.rawpixel.com Puasa Batal Jika Akibatkan Ini Saat Sentuh Istri. Foto: Pasangan suami istri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dai Mesir, Dr Muhammad Ali mendapat pertanyaan soal bagaimana jika suami mencium istri di siang hari pada bulan suci Ramadhan. Dia menguraikan beberapa hal dalam menjawab pertanyaan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa mencium tidak membatalkan puasa kecuali jika ada ejakulasi bersamaan dengan itu. Jika ejakulasi terjadi bersamaan dengan mencium, maka puasanya batal dan dia harus mengqadha (mengganti) puasa di hari tersebut tanpa membayar fidyah (denda).

Baca Juga

Adapun fidyah hanya berlaku jika suami dan istri melakukan pelanggaran yaitu berhubungan di siang hari Ramadhan. Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ali juga mengutip pendapat Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, sebagai berikut:

وإذا ثبت هذا، فإن المقبل إن كان ذا شهوة مفرطة بحيث يغلب على ظنه أنه إذا قبل أنزل لم تحل له القبلة، إلا أنها مفسدة لصومه فحرمت عليه كالأكل، وإن كان ذا شهوة لكنه لا يغلب على ظنه ذلك كره له التقبيل، لأنه يعرض صومه للفطر، ولا يأمن عليه الفساد.

"Jika ini terjadi, yaitu jika orang yang mencium memiliki nafsu yang berlebihan dan lebih kuat meyakini bahwa jika ia mencium maka terjadi ejakulasi, dengan demikian, ciuman itu tidak boleh baginya. Namun jika itu diyakini akan merusak (membatalkan) puasanya, maka haram melakukannya seperti haramnya makan (bagi orang yang puasa). Dan jika seseorang memiliki hasrat, tapi tidak meyakini bahwa ciuman itu akan membatalkan puasanya, maka sebaiknya hindari, karena mencium dapat membahayakan puasanya dan tidak ada jaminan bahwa puasanya akan tetap terjaga."

Dengan demikian, Ali menjelaskan dengan menukil hadits riwayat Abu Hurairah, sebagai berikut:

أنَّ رجلًا سأل النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عن المباشَرةِ للصائمِ فرخَّص له وأتاه آخرٌ فسألَهُ فنهاه فإذا الَّذي رخَّص له شيخٌ والَّذي نَهاه شابٌّ

"Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang sentuhan langsung antara suami istri yang sedang berpuasa, kemudian Rasulullah memberikan keringanan baginya. Lalu datang laki-laki lain yang bertanya tentang hal itu juga, tapi Rasulullah SAW melarangnya. Abu Hurairah berkata, "Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua, sedangkan yang dilarang adalah orang yang masih muda." (HR. Abu Daud)

Berdasarkan hal tersebut, Ali menjelaskan, inti dari perkara ini adalah bahwa mencium itu hukumnya makruh bagi yang lelaki yang masih muda, dan tidak makruh bagi pria yang sudah tua. "Ini menunjukkan bahwa ketentuan hukum terhadap perkara ini tergantung pada dorongan hawa nafsunya," paparnya

Terpopuler