Jumat 08 Dec 2023 19:42 WIB

Ridwan Mansyur Ucap Sumpah Sebagai Hakim Konstitusi dari Unsur MA

Ridwan Mansyur memperkuat barisan hakim konstitusi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ridwan Mansyur
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ridwan Mansyur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh MA. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), sebelum memangku jabatannya, Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden. 

Pengucapan sumpah Ridwan sebagai Hakim Konstitusi dilaksanakan pada Jumat (8/12), pukul 10.30 WIB di Istana Negara, Jakarta. "Ridwan diajukan oleh MA sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang purnatugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada Desember 2023 ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya pada Kamis (7/12/2023). 

Baca Juga

Sebelum diajukan menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan yang lahir di Lahat, 11 November 1959 ini merupakan Panitera MA yang dilantik pada Rabu (3/2/2021) di Gedung MA, Jakarta. Ridwan terakhir menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sebelum terjun sebagai Panitera MA.

Perjalanan panjang Ridwan sebagai hakim karier dimulai sejak di PN Muara Enim pada 1989 kemudian dipindahkan ke beberapa tempat. Jabatan pimpinan pengadilan dipercayakan kepada Ridwan pada tahun 2008 sebagai Ketua pada Pengadilan Negeri Batam. Ridwan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA selama hampir lima tahun (2012-2017). 

Ridwan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1984. Lalu, melanjutkan program master di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta dan lulus pada tahun 2003. Ridwan berhasil meraih gelar doktor pada tahun 2010 di Universitas Padjadjaran.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

(QS. An-Nur ayat 33)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement