Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Bea Cukai Langsa Cegah Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal dalam Truk

Rabu 29 Nov 2023 13:26 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 180 karton rokok ilegal.

Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 180 karton rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.694.103.180.

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 180 karton rokok ilegal. Rokok ilegal dimuat dalam sebuah truk saat melintas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Kamis, 16 November 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar, pada Kamis (23/11/2023), Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam penindakan ini pihaknya menyita sebanyak 180 karton berisi 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Dari seluruh barang yang disita, diperkirakan penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.694.103.180.

Baca Juga

“Selain rokok, kami juga mengamankan 1 unit truk dan dua orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Semoga penindakan ini mampu mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Melalui konferensi pers ini kami juga berupaya menjaga kerja sama baik antara Bea Cukai dengan media massa, sehingga lebih lanjut dapat menjadi sarana untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu mencegah peredaran barang ilegal,” ujar Sulaiman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler