Saturday, 3 Zulqaidah 1445 / 11 May 2024

Saturday, 3 Zulqaidah 1445 / 11 May 2024

Bea Cukai Musnahkan 638 Bale Pakaian Bekas Ilegal

Kamis 26 Oct 2023 19:10 WIB

Red: Nora Azizah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Bea Cukai dan Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri, musnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Bea Cukai dan Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri, musnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Foto: Dok. Bea Cukai
Pemusnahan bale pakaian bekas ilegal wujud Bea Cukai sebagai community protector.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Bea Cukai bersama Ditjen PKTN Kemendag dan Bareskrim Polri, musnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023). Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. 

Baca Juga

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penenegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement," ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, Kamis.

Selain memusnahkan 638 bale pakaian bekas ilegal, Menkeu, bersama Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, dan Kabareskrim Polri, dalam konferensi pers itu juga menyampaikan tiga hasil pengawasan lainnya. Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp 12,005 miliar. 

Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat. Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah. Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir.

"Pengawasan harus senantiasa diperkuat, agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia," kata Menkeu.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler