Rabu 11 Oct 2023 17:57 WIB

Pengacara: Keluarga Dini Ditawari Uang Besar untuk Cabut Penganiyaan Ronald Tannur

Pengacara sebut pihak yang menawarkan uang itu datang sendiri.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menghadirkan tersangka R (tengah) yang merupakan putra seorang anggota DPR RI saat rekonstruksi kasus penganiayaan di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). Rekonstruksi sebanyak 41 adegan reka ulang itu diperagakan dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menghadirkan tersangka R (tengah) yang merupakan putra seorang anggota DPR RI saat rekonstruksi kasus penganiayaan di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). Rekonstruksi sebanyak 41 adegan reka ulang itu diperagakan dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan hingga tewas oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, disebut mendapati upaya intervensi terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya.

Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura mengungkapkan, upaya intervensi yang dimaksud berupa iming-iming sejumlah uang dalam bentuk santunan yang diperuntukkan bagi anak korban.

Baca Juga

Dimas menjelaskan, pada Selasa (10/10/2023), ada seseorang yang mendatangi rumah keluarga korban dan mengaku sebagai teman dari ayah Gregorius di Komisi IV DPR RI. Orang tersebut diakui mengiming-imingi santunan dalam bentuk uang yang berjumlah banyak.

Saking banyaknya, uang itu disebut tidak memungkinkan untuk dibawa secara tunai. "Siapa yang menyuruh atau tidak? Tapi yang jelas ada yang datang ke keluarga mengatasnamakan orang yang kenal dengan pejabat tersebut. Alasannya karena jumlahnya terlalu banyak gak mungkin diberikan tunai, nanti kami transferkan kami minta rekeningnya. Berupa uang," kata Dimas, Rabu (11/10/2023).

Dimas melanjutkan, uang dalam jumlah banyak tersebut akan ditransferkan asalkan keluarga korban bersedia mencabut perkara yang tengah berjalan di Polrestabes Surabaya.

"Tapi yang menghubungi pihak korban juga mengimingi uang dengan syarat perdamaian tanda tangan pencabutan perkara, yang menurut kami tim kuasa hukum tidak bisa menerima itu. Utusannya datang ke rumahnya korban," ujarnya.

Pengacara Ronald Tannur bantah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement