Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Friday, 9 Zulqaidah 1445 / 17 May 2024

Pemprov NTB-Bea Cukai Ajak Warga Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Jumat 25 Aug 2023 22:05 WIB

Red: Gita Amanda

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Bea Cukai Mataram mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal, (ilustrasi)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Bea Cukai Mataram mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal, (ilustrasi)

Foto: Republika/Bowo Pribadi
Peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), bersama Bea Cukai Mataram mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah itu.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma berharap, masyarakat menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa cukai.

Baca Juga

"Tentu harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya," ujarnya saat sosialisasi gempur rokok ilegal di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat (25/8/2023).

Ia menilai maraknya peredaran rokok ilegal akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. Untuk itu ia berharap melalui kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.

"Tahun ini daerah mendapatkan sekitar Rp 400 miliar melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT), saya harap dengan kolaborasi bersama tahun depan akan meningkat," katanya.

Sementara Perwakilan Bea Cukai Mataram Adi Cahyono mengatakan, beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak bercukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu dan terakhir menggunakan pita cukai beda.

"Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan sigaret kretek tangan (SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi," ujar Adi.

Selain itu, Adi juga menambahkan dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan," katanya.

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler