Friday, 2 Zulqaidah 1445 / 10 May 2024

Friday, 2 Zulqaidah 1445 / 10 May 2024

Bea Cukai Bersinergi dengan Perbankan Dorong Pertumbuhan Ekspor

Selasa 22 Aug 2023 17:54 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi perbankan dorong pertumbuhan ekspor.

Bea Cukai menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi perbankan dorong pertumbuhan ekspor.

Foto: Dok. Bea Cukai
Pertumbuhan ekspor didorong dengan memberikan fasilitas bagi pihak perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekspor memiliki pengaruh besar terhadap cadangan devisa dan kekuatan nilai rupiah di pasar internasional. Hal ini mendorong Bea Cukai untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas berbagai komoditas ekspor dari para pelaku usaha potensial di berbagai wilayah, salah satunya melalui pemberian fasilitas dan kerja sama dengan pihak perbankan di Indonesia.

Di wilayah Sulawesi, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bank Mandiri Regional Sulawesi dan Maluku menghadirkan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara dalam Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), di Gedung Keuangan Negara Manado. Bank Indonesia selaku pihak yang bertugas menjaga kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan diharapkan mampu memberikan gambaran kepada pelaku usaha tujuan ekspor yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga

Dalam kesempatannya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Erwin Situmorang, memaparkan terkait penetapan jenis barang ekspor SDA, ketentuan devisa hasil ekspor SDA, dan pembetulan pemberitahuan pabean ekspor. Dalam kegiatan ini ditekankan bahwa Bea Cukai dan Bank Indonesia sangat mengharapkan kerja sama dari para eksportir yang nilai ekspornya paling sedikit USD250,000.00 untuk melaksanakan kewajibannya terkait memasukkan DHE tersebut paling sedikit 30 persen ke sistem keuangan Indonesia dalam bentuk rekening khusus DHE SDA.  

Hal ini tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023. Selain itu diatur juga terkait kewajiban importir, kewajiban bank, dan kewajiban LPEI. 

"PP ini juga mengatur insentif yang diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri tergantung tenor yang dipilih, fasilitas tambahan lainnya adalah pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain," katanya, mengutip keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Sementara di Lampung, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera bagian Barat (Sumbagbar) Estty Purwadiani Hidayatie menghadiri Coffee Morning dan Diseminasi Perekonomian Provinsi Lampung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut dibahas terkait upaya optimalisasi potensi ekspor komoditas asal Lampung yang cukup menjanjikan.

“Selain pangan, komoditi unggulan daerah Lampung adalah pertanian. Kebangkitan lada hitam dan keberhasilan di bidang perkebunan dan perikanan pun saat ini juga signifikan,” ungkap Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi menjadi sinyal pulihnya aktivitas ekonomi di Provinsi Lampung. Arinal mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilihat sebagai sebuah peluang sekaligus tantangan untuk memberikan gagasan dan ide-ide kreatif untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi Provinsi Lampung.

Estty pun menyampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen dalam mendorong ekonomi Lampung. Pihaknya telah memberikan 16 izin kawasan berikat yang terhubung dengan barang komoditas ekspor. 

“Tidak hanya untuk ekspor ke luar negeri, kawasan berikat di wilayah Lampung juga untuk memenuhi 50% kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler