Kamis 10 Aug 2023 13:41 WIB

KBRI Bangkok Pulangkan 6 WNI Korban TPPO di Chiang Rai

Keenam WNI tersebut ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Perdagangan manusia/ilustrasi. Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan ke Indonesia.
Foto: flarenetwork.org
Perdagangan manusia/ilustrasi. Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan ke Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (9/8/2023). KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan ini. Sementara bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan keenam WNI tersebut ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai. Para WNI kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand. Hal itu membuat mereka absen dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan.

Baca Juga

“Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif. Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand,” ungkap Kemlu RI dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Proses pemulangan keenam WNI tersebut baru bisa dilakukan setelah pengadilan mencabut surat perintah penangkapan pada 25 Juli 2023. Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka.

“Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk memberikan perlindungan hukum dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku,” kata Kemlu RI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement