Tuesday, 13 Zulqaidah 1445 / 21 May 2024

Tuesday, 13 Zulqaidah 1445 / 21 May 2024

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal

Rabu 26 Jul 2023 14:01 WIB

Red: Friska Yolandha

Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang nilainya mencapai Rp 11,6 miliar.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang nilainya mencapai Rp 11,6 miliar.

Foto: Dok. Bea Cukai
Penindakan rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi dengan TNI dan Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY memusnahkan sekitar 10,2 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang nilainya mencapai Rp 11,6 miliar. Kepala Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2022.

Menurut dia, pemusnahan rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. "Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan yang dilakukan tersebut mencapai Rp 7,89 miliar," katanya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui kolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah.

"Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi para pemangku kepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal," tambahnya.

Terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal, kata dia, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Selain itu, lanjut dia, Bea Cukai juga mendorong pelaku usaha yang belum legal untuk segera mengurus legalitasnya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler