Sabtu 10 Jun 2023 18:47 WIB

Segera Sidang Helmut Hermawan, Kejari Minta Keterangan Primaya Hospital

Kajari Makassar Andi Sundari meminta kejelasan kesehatan eks dirut PT CLM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Foto: Antara
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar meminta penjelasan kepada Primaya Hospital terkait kesehatan mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan yang terseret kasus tambang. Jaksa meminta klarifikasi dengan tujuan agar persidangan Helmut di Pengadilan Negeri Makassar dapat digelar pada 14 Juni 2023.

Berdasarkan surat Kejari Makassar bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang ditandatangani Kajari Makassar Andi Sundari, meminta Direktur Primaya Hospital Makassar memberikan penjelasan perihal kesehatan Helmut. Helmut mendapatkan penangguhan pada 7 Juni 2023 dari yang sebelumnya dibantarkan pada 24 Mei 2023.

"Informasi terkini penting bagi jaksa penuntut umum sebagai bahan laporan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili dan memeriksa perkara terdakwa," kata Andi dalam surat tersebut dikutip di Jakarta, Sabtu (20/6/2023).

Dalam surat itu, Kejari Makassar juga mempertanyakan klaim sakit yang diderita Helmut. Surat itu juga sebagai tindaklanjut dari surat dengan Nomor: 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut yang diterbitkan Primaya Hospital.

"Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi percutaneus laser-disc dekompression (PLDD) + TESSI," kata Andi dalam surat tersebut.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menangkap eks Dirut PT CLM, Helmut Hermawan berdasrakan dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Dalam surat itu dijelaskan, Helmut diduga menyalahgunakan jabatannya di PT CLM melakukan tindak pidana pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Kasus yang menderita Helmut dan PT CLM sebelumnya terkait dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal itu lantaran PT CLM disebut Prof Eddy untuk menjadi komisaris, namun ditolak oleh yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement