Jumat 09 Jun 2023 19:57 WIB

KPAI Pastikan Siswi SMP yang Sempat Digugat Pemkot Jambi Didampingi Psikolog Independen

Gugatan Pemkot Jambi terhadap siswi SMP sudah dicabut.

Siswi SMP di Jambi sempat dipolisikan setelah membuat unggahan di media sosial yang mengkritik Pemkot Jambi (Ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Siswi SMP di Jambi sempat dipolisikan setelah membuat unggahan di media sosial yang mengkritik Pemkot Jambi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan memastikan bahwa siswi SMP Jambi berinisial SFA mendapatkan pendampingan langsung dari psikolog independen. Pelajar berusia 15 tahun itu sempat berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi.

Dalam kunjungan ke Kantor Pemkot Jambi, Jumat (9/6/2023), Kawiyan bertemu dengan Sekda Kota Jambi A Ridwan, Kabag Hukum Muhammad Gempa Awaljon, dan pejabat Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Jambi. Kepada pejabat Kota Jambi tersebut, Kawiyan meminta agar SFA segera didampingi oleh psikolog independen untuk memantau perkembangan psikologisnya pasca pelaporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga

Meskipun laporan kepolisian terhadap SFA sudah dicabut dan ada kesepakatan damai, Kawiyan minta agar SFA didampingi psikolog yang independen secara maksimal. Ia menyebut SFA akan terbuka menyampaikan masalah yang dihadapi.

"Karena dari pengakuan SFA, kondisi psikisnya masih drop," kata Kawiyan.

SFA kini juga masih melanjutkan gugatannya terhadap komedian Debi Ceper yang menghinanya di media sosial. Terhadap permintaan KPAI tersebut, Ridwan berjanji akan segera memberikan pendampingan psikolog independen untuk SFA. Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Noprini menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan psikolog kepada SFA.

Sementara itu, KPAI juga meminta kepada Pemkot Jambi untuk memberikan ruang berkreasi dan menyampaikan pendapat, bahkan kritik bagi generasi muda. Pemkot juga diserukan untuk memberikan edukasi tentang pentingnya menjunjung etika dalam bermedia sosial.

Pekan lalu, Pemkot Jambi melaporkan SFA selaku pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff ke Polda Jambi dengan dugaan pelanggan UU ITE.

Laporan tersebut kemudian diselesaikan secara damai melalui restorative justice oleh Polda Jambi pada Selasa (6/6/2023). Selain itu, Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan terhadap pelajar SMP SFA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement