Jumat 09 Jun 2023 16:25 WIB

Mahfud Sebut Pemerintah Manut Sama MK, Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Sampai 2024

Meski, menurut Mahfud, pemerintah tidak sependapat dengan MK dalam beberapa hal.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan). Masa jabatan Firli Bahuri cs diperpanjang hingga 2024 menyusul putusan MK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan). Masa jabatan Firli Bahuri cs diperpanjang hingga 2024 menyusul putusan MK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Flori Sidebang

Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, putusan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai perdebatan di kalangan akademisi dan ahli ketatanegaraan.

Baca Juga

Dalam putusannya, MK menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan MK," jelas Mahfud usai menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mahfud mengatakan, bahwa pemerintah tidak satu pendapat dengan putusan MK dalam beberapa hal. Misalnya soal pengangkatan komisioner KPK periode saat ini yang berdasarkan UU lama yang menyebutkan periode jabatan berlaku selama empat tahun.

"Tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja. Misalnya dulu Gufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru, maka diberlakukan yang lama, gitu. Terasa inkonsisten," kata Mahfud.

Meskipun begitu, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Dalam beberapa hal pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK, tapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk kepada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.

Putusan MK menyatakan, bahwa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dan berlaku untuk periode yang menjabat saat ini. Karena itu, pemerintah akan mengikuti putusan tersebut sesuai dengan ketentuan konstitusi.

"Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat," jelas Mahfud.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement