Kamis 08 Jun 2023 06:00 WIB

Peneliti BRIN: Pemilu Proporsional Tertutup Lebih Baik Dibanding Terbuka

Kebaikan proporsional terbuka dinilai masih kalah dibanding tertutup.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Siti Zuhro
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti Ahli Utama pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai lebih baik digunakan dalam pemilu Indonesia dibanding sistem proporsional terbuka. Hal ini merupakan hasil kajian Siti Zuhro atas penerapan sistem proporsional terbuka dalam gelaran Pemilu 2019. 

"Kebaikan proporsional terbuka masih kalah jauh dibandingkan dengan kebaikan proporsional tertutup. (Kesimpulan) ini sama sekali tidak ada nuansa politik ya karena ini tahun politik. Ini hasil kajian setelah Pemilu 2019," kata Siti dalam webinar yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (7/6/2023). 

 

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan adalah calon anggota legislatif (caleg) dengan nomor urut teratas. Sistem yang bertumpu kepada partai ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

 

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem yang menitikberatkan personal caleg ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019. 

 

Siti menjelaskan, sistem proporsional terbuka kalah dibanding proporsional tertutup setelah dianalisis secara komprehensif menggunakan kriteria memadai. Salah satunya kelemahan sistem proporsional terbuka adalah soal derajat keterwakilan konstituen terhadap anggota dewan.

 

Dia menuturkan, tujuan penerapan proporsional terbuka adalah memberikan ruang kepada pemilih agar bisa mencoblos caleg yang diinginkan, ternyata tidak terbukti. Argumen bahwa sistem proporsional terbuka akan mendorong pemilih untuk mencoblos wakilnya atas dasar preferensi atau pengetahuannya, juga tidak terbukti. 

 

"(Penyebabnya) karena sebagian besar pemilih kesulitan dalam menentukan pilihan dan kurangnya preferensi yang dimiliki, sehingga pada akhirnya pemilih justru memilih lambang partai atau calon nomor urut satu," kata Siti. 

 

Untuk diketahui, kertas suara dalam sistem proporsional terbuka ukurannya sebesar koran karena banyaknya jumlah caleg. Pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi 10, misalnya, terdapat 160 caleg DPR RI. 

 

Siti mengatakan, kebingungan masyarakat ketika mencoblos itu tampak dari hasil Pemilu 2019. Dari 575 anggota DPR terpilih, hampir 63 persen di antaranya merupakan caleg nomor urut satu. Sisanya kebanyakan adalah caleg dengan nomor dua sampai lima. 

 

Dalam kesempatan itu, Siti mengungkapkan bahwa sistem proporsional tertutup punya 10 keunggulan. Beberapa di antaranya adalah mudah digunakan karena hanya ada logo dan nomor urut partai dalam surat suara; politik uang kepada pemilih bisa ditekan; partai bekerja sebagai institusi dalam memenangkan pemilu; serta mendorong partai mencalonkan kader terbaik, bukan orang populer maupun kaya. 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) kini sedang memproses gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka. Sistem yang sudah kadung digunakan dalam tahapan Pemilu 2024 itu digugat oleh enam warga negara perseorangan. 

 

Para penggugat yang salah satunya adalah kader PDIP, meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi memutuskan sistem proporsional tertutup yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024. Hingga kini MK belum membuat putusan. 

 

Delapan partai parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP diketahui sudah berulang kali menyatakan menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Satu-satunya partai parlemen yang mendukung sistem tersebut adalah PDIP

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement