Rabu 07 Jun 2023 20:30 WIB

Aniaya Warga Pulau Simeuleu, WNA Asal Australia Dideportasi

Risby Jones Bodhi Mani dideportasi ke negaranya setelah berdamai dengan korban..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan akhir terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Risby Jones Bodhi Mani (kiri) sebelum dideportasi ke negaranya di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/6/2023). Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanan terhadap Risby Jones Bodhi Mani atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Simeuleu setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice dan selanjutnya WNA tersebut akan dideportasikan ke negaranya. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Risby Jones Bodhi Mani (kiri) duduk di dalam ruangan saat pemeriksaan akhir di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/6/2023). Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanan terhadap Risby Jones Bodhi Mani atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Simeuleu setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice dan selanjutnya WNA tersebut akan dideportasikan ke negaranya. (FOTO : Antara/Syifa Yulinnas)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,ACEH BARAT -- Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan akhir terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Risby Jones Bodhi Mani (kiri) sebelum dideportasi ke negaranya di Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/6/2023).

Kejaksaan Negeri Simeuleu memutuskan untuk membatalkan tuntutan dan melepaskan status tahanan terhadap Risby Jones Bodhi Mani atas kasus penganiayaan terhadap seorang warga Simeuleu setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui proses restorative justice dan selanjutnya WNA tersebut akan dideportasikan ke negaranya.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement