Selasa 06 Jun 2023 21:37 WIB

Terlibat Kurir Narkoba Jaringan Sumatra, Oknum Kades di Lampung Jadi Tersangka

Polisi menetapkan oknum kades di Lampung tersangkat penyelundupan narkoiba

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Narkoba (ilustrasi). Polisi menetapkan oknum kades di Lampung tersangkat penyelundupan narkoiba
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba (ilustrasi). Polisi menetapkan oknum kades di Lampung tersangkat penyelundupan narkoiba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepala Desa (Kades) Memon, inisial Ton, jadi tersangka bandar narkoba dengan kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 6,18 kg. Diduga Ton menjadi bandar narkoba besar dalam jaringan Pulau Sumatra.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, mengatakan dalam aksinya Ton bekerja sama dengan rekannya FN, yang disebut sebagai kurir narkoba. Penangkapan Ton dan FN ini berlangsung pada akhir Mei lalu.

Baca Juga

Penemuan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut, Erlin menyatakan, setelah memeriksa tersangka FN yang menyebutkan tersangka Ton telah menyimpan sabu di sebuah juga di Jalan Lintas Barat Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

“Petugas menggerebek tersangka dan menemukan barang bukti jenis sabu 6,18 kg di sebuah gudang,” kata Kombes Pol Erlin dalam keterangan persnya, Selasa (6/6/2023).

Dalam pemaparannya, Kombes Erlin menyebut barang bukti narkoba tersebut terdiri dari enam bungkus bear berisi empat bungkus teh cina, dua bungkus plastik bening, 10 bungkung bening ukuran sedang dan satu timbangan digital.

Pengembangan dari polisi, dari penemuan barang bukti tersebut, menurut pengakuan FN, narkoba jenis sabu tersebut milik Ton. 

Petugas langsung memburu Ton di rumah kontrakannya di Jl Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. “Tersangka TA (Ton) mengakui barang tersebut miliknya,” kata Kombes Erlin. 

Dalam praktiknya, para tersangka tersebut telah menjual sebanyak 20 kg sabu kepada jaringan di Sumatra. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka meraup uang sebanyak Rp 9.274.500.000. 

Kedua tersangka Ton dan FN ditahan di Polda Lampung. Mereka berdua dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana mati,” kata Kombes Erlin.

Tersangka Ton menyesali perbuatannya yang telah memalukan dirinya pribadi maupun sebagai kades. 

Dia mengatakan aksinya tersebut dilakukan karena kebutuhan mendesak keluarga, dan juga untuk membayarkan utang. “Baru delapan bulan (main narkoba). Saya punya utang Rp 130 juta,” kata Ton.

Penangkapan para tersangka dan penyelamatan barang bukti narkoba jenis sabu ini, telah menyelamatkan sedikitnya 24.732 orang, yang terancam menggunakan dan mengkonsumsi sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement