Selasa 06 Jun 2023 12:45 WIB

Tilang di Tempat Kemballi Diterapkan Polres Indramayu

Para pengendara diminta untuk tidak melanggar pelanggaran lalu lintas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar SIK.
Foto: Dok. Republika
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar SIK.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satlantas Polres Indramayu kembali menerapkan tindakan langsung atau tilang di tempat bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Para pengendara diminta untuk tidak melanggar pelanggaran lalu lintas, terutama yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Tindakan langsung atau tilang di tempat ini kembali diterapkan di wilayah hukum Polres Indramayu mulai 1 Juni 2023 kemarin," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas, AKP Bagus Yudo, Selasa (6/6/2023).

 

photo
Pengendara mengikuti sidang tilang di tempat (Ilustrasi). (Antara/Irsan Mulyadi)

 

Bagus menjelaskan, penilangan diberikan kepada pelanggar yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran berat. Yakni, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melebihi kecepatan dan berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Pelanggaran lainnya adalah kelengkapan ranmor tidak tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah. Ditambah lagi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan yang overload dan over dimension serta kendaraan tanpa plat nomor polisi atau nopol palsu.

"Kami berharap masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan raya untuk senantiasa tertib mematuhi peraturan lalu lintas, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement