Ahad 04 Jun 2023 23:10 WIB

Terapis: Terapi Okupasi Strok Ditanggung BPJS

Terapi okupasi dapat ditemui di mayoritas rumah sakit besar pemerintah.

Stroke (ilustrasi). Masyarakat diminta tak ragu manfaatkan terapi okupansi strok.
Foto: AP
Stroke (ilustrasi). Masyarakat diminta tak ragu manfaatkan terapi okupansi strok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi kesehatan ahli terapi okupasi Endang Widiyaningsih meminta kepada masyarakat agar tidak takut berobat ke rumah sakit jika terdapat anggota keluarga yang terserang penyakit strok. Sebab kini terapi okupasi ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Masyarakat jangan takut berobat, karena terapi ini sudah ditanggung BPJS jika memiliki rujukan dari dokter spesialis rehabilitasi medik," kata Endang, disiarkan Antara, belum lama ini.

Baca Juga

Endang mengatakan, rujukan dapat diperoleh setelah adanya pemeriksaan dan diagnosa dari dokter terkait. Setelahnya, pasien dapat dibawa ke klinik yang melayani terapi okupasi untuk mendapatkan terapi lanjutan.

Endang menyebutkan layanan terapi okupasi dapat ditemui di mayoritas rumah sakit besar milik pemerintah di Indonesia yang memiliki instalasi rehabilitasi medik dan neuro restorasi. Layanan ini juga terdapat di beberapa rumah sakit swasta dan klinik fisioterapi lainnya.

Praktisi yang praktik di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono, Jakarta itu mengatakan, terdapat pula layanan terapi sejenis yang melatih bidang lainnya seperti fisioterapi yang melatih keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit, serta terapi wicara yang mengatasi masalah bicara. Ia juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir karena terapi okupasi tidak memiliki risiko selama dilakukan secara disiplin dan sesuai prosedur atau SOP yang dimiliki para terapis.

"Kalau tidak disiplin, seperti tertindih ketika tidur kemudian ketika pasien bangun timbul nyeri maka bukan karena efek terapinya, melainkan posisi tidurnya yang kurang tepat," ungkapnya.

Terapi okupasi adalah perawatan yang mempunyai tujuan untuk membantu seseorang yang mempunyai keterbatasan fisik, mental, serta kognitif. Terapi okupasi telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 571 Tahun 2008 yang berperan dalam membantu meningkatkan kualitas hidup pasien agar dapat hidup mandiri dengan baik meskipun dengan memodifikasi alat, cara, dan lingkungannya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement