Rabu 31 May 2023 15:21 WIB

FKDM Harus Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jaminan sosial ketenagakerjaan meningkatkan performa FKDM.

FKDM Kecamatan Setiabudi Jakarta mendapatkan wawasan mengenai perlindungan pekerja
Foto: Dok Web
FKDM Kecamatan Setiabudi Jakarta mendapatkan wawasan mengenai perlindungan pekerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Selalu ada risiko yang mengintai setiap pekerja, siapa pun orangnya. Presiden sekalipun, yang dilindungi orang-orang hebat, bekerja dengan menghadapi risiko. Begitu juga direktur, petinggi lembaga, perusahaan, termasuk pegawai di dalamnya.

Pekerja di pemerintahan juga demikian. Termasuk di dalamnya adalah organisasi struktural yang menginduk kepada pemerintah daerah. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) merupakan contohnya. 

Baca Juga

Organisasi ini merupakan mitra pemerintah daerah. FKDM merupakan sebuah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi masalah sosial, potensi dan indikasi timbulnya bencana.

Jika peristiwa bencana besar, maka akan sangat mengancam nyawa si petugas atau anggota FKDM. “Kepesertaan Jamsostek menjadi strategis di sini. Program ini akan memproteksi anggota FKDM dari ancaman kehilangan pekerjaan akibat risiko kerja dan segala yang mengancam kesinambungan kerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Sudirman Suhuri dalam keterangannya pada Rabu (31/5/2023).

Pihaknya sudah menyosialisasikan manfaat Jamsostek dan urgensi kepesertaan program tersebut kepada FKDM Kecamatan setia budi.

Untuk se-Kecamatan Setiabudi ada 64 anggota FKDM terdaftar secara bertahap menjadi peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Manfaat bagi FKDM mereka mendapatkan perlindungan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian, dengan iuran perbulanya itu sekitar Rp 99.840,” kata Suhuri.

Setelah anggota FKDM menjadi peserta Jamsostek, pihaknya berharap semakin banyak pekerja yang belum terdaftar Jamsostek, mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement