Rabu 31 May 2023 05:16 WIB

Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji ASN di Pidato RUU APBN Agustus Nanti

Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Rencananya, kenaikan gaji tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di RUU APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Rencananya, kenaikan gaji tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di RUU APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah menghitung secara detil kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Rencananya, kenaikan gaji tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di RUU APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.

“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus, salah satu yang sedang kita hitung secara serius detil adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus pak Presiden,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).

 

photo
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerima gaji ke-13 pada Senin (11/7), (ilustrasi) - (Antara/Ari Bowo Sucipto)

 

Sebelumnya, Sri Muyani menyebut Presiden tengah menggodok rencana kenaikan gaji bagi ASN. “Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden (Joko Widodo), beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa memerinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS pada 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement