Selasa 30 May 2023 19:59 WIB

Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS di Pidato RUU APBN 2024

Sri Mulyani tengah menghitung kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah saat ini tengah menghitung secara detail kenaikan gaji untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Rencananya, kenaikan gaji tersebut akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di RUU APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang.

“Bapak Presiden (Joko Widodo) nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (diumumkan) Bapak Presiden,” ujar Menkeu di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Sri Muyani menyebut Presiden tengah menggodok rencana kenaikan gaji bagi ASN. “Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden (Joko Widodo), beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/5).

Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Saat ini, Kementerian Keuangan belum bisa memerinci besaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil.

“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS pada 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja nol tahun berubah menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara itu, gaji tertinggi pegawai negeri sipil golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari Rp 5.620.300.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement