Senin 29 May 2023 20:40 WIB

Sidang Militer Putusan Kasus Narkotika di Sumut

Kedua anggota TNI mendapat hukuman penjara seumur hidup dan dipecat .

Red: Tahta Aidilla

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kanan) menangis usai mendengarkan putusan dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kiri depan) dan Pratu Rian Hermawan (kanan depan) bersujud saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN  --  Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

 

sumber : ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement