Senin 29 May 2023 12:41 WIB

Terkait Kasus SMA 21 Bandung, Kadisparbud Jabar Dorong Siswa Belajar Kelola Event

Kepolisian telah menangkap ICL (33), oknum travel agent yang membawa kabur dana.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar.
Foto: istimewa
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar menyayangkan insiden penggelapan uang study tour siswa SMA 21 Bandung yang dilakukan oknum agen perjalanan. Dirinya pun mendorong para siawa untuk bisa belajar mengelola kegiatan sekolah secara mandiri dengan berkolaborasi bersama agen perjalanan yang profesional.

Hal itu pun senada dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Pak Gubernur menyampaikan yang dimaksud beliau adalah kepanitiaan diserahkan ke siswa, sambil mereka belajar mengoordinir tapi untuk akomodasi seperti hotel, makan dan transportasi tetap oleh pihak penyedia sehingga ada keterbukaan dalam pengelola keuangan guru sebagai pengarahnya," ujar Benny di Bandung, akhir pekan.

 

photo
Polsek Buahbatu dan Polrestabes Bandung mengamankan tour leader berinisal ICL yang diduga membawa kabur uang sebesar Rp 368 juta dana study tour siswa SMAN 21 Bandung. Akibatnya, ratusan siswa tersebut gagal berangkat study tour ke Yogyakarta. - (Dok Republika)

 

Benny mendorong, para penyedia jasa perjalanan untuk menciptakan iklim postif di dunia wisata dengan menyediakan pelayanan yang profesional. "Jadi kesimpulannya, Pak Gubernur menginginkan ada proses belajar bagi siswa dalam mengelola sebuah event dengan pengawasan dari pihak sekolah dalam hal ini guru," kata Benny.

Sebelumnya, sebanyak 320 siswa SMAN 21 Bandung, Jawa Barat gagal karya wisata atau study tour ke Yogyakarta karena uang pembayaran sebesar Rp 400 juta dibawa kabur oleh tour leader.

Awalnya study tour akan dilakukan pada Rabu (24/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023). Namun, karena uang ratusan juta milik siswa tak disetorkan ke perusahaan PT Grand Traveling Indonesia (GTI), perjalanan karya wisata tersebut batal dilakukan

Kepolisian pun telah menangkap ICL (33), oknum travel agent yang membawa kabur dana karyawisata tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement